PALANGKA RAYA –


BORNEONEWS, Palangka Raya - Wanto Sripo terdakwa tindak pidana Korupsi Dana Desa Kruing Kabupaten Katingan dituntut 4 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Mantan Kades tersebut pada dakwaan subsidair yaitu melanggar Pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

"Dituntut 4 tahun penjara, pidana denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara," kata JPU Erfandy Rusdy Quilem, Kamis, 14 Juli 2021

Jaksa juga menuntut Wanto untuk membayar uang pengganti senilai Rp 1.154.133.384 dan bila terdakwa tidak dapat membayar UP tersebut satu bulan setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita untuk membayar UP tersebut, apabila harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Wanto Sripo merupakan terdakwa yang sempat menjadi buronan kasus korupsi dana desa Kruing. Ia ditangkap Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah bersama dengan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Katingan pada 4 Desember 2021.

Wanto ditangkap di tempat persembunyiannya berupa sebuah pondok di Dusun Menyuluh Desa Lahai, Kecamatan Mentangai, Kabupaten Kapuas. 

--page

Wanto didakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Kruing Kabupaten Katingan yang merugikan negara senilai Rp 1.194.133.384,04 bersama dua terdakwa lainnya yang telah divonis bersalah. (APRIANDO/B-6)