Angka penanganan kasus perceraian di Pengadilan Agama Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, selama 2015 mengalami penurunan, yaitu dari 162 perkara menjadi 148 perkara. Gugatan cerai mayoritas diajukan pihak istri.
"Kasus gugatan perceraian terbanyak yang kami terima adalah cerai gugat yang dilakukan kaum perempuan terhadap suaminya," kata Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh, Mahali di Muara Teweh, Rabu (13/1/2016).
Pemicunya antara lain kurangnya tanggung jawab suami kepada istri dan anak-anak, terutama menyangkut masalah ekonomi. Pemicu lainnya adalah tidak matangnya usia perkawinan dan kemunculan orang ketiga dalam rumah tangga.
"Masalah-masalah tersebut yang paling dominan dalam pengajuan perceraian. Dalam perkawinan usia muda, pasangan rentan cekcok yang disebabkan pola pikir atau kepribadian yang belum matang, serta belum siap betul dalam mengarungi bahtera rumah tangganya," tutur Mahali.
Ia menyebutkan, perkara percerian yang diterima periode Januari-Desember 2015 sebanyak 267 perkara, termasuk sisa tahun sebelumnya. Yangn berhasil diselesaikan 148 kasus, sedangkan 13 perkara dicabut karena berhasil dimediasi.
Dia mengatakan, pihaknya pada dasarnya menerima setiap pengaduan perkara. Namun, semua kembali lagi kepada kedua belah pihak yang berperkara untuk menempuh memilih cerai tau rujuk.
''Jalan damai yang diajukan Pengadilan Agama, sebelum melakukan proses perceraian wajib dilakukan karena sesuai dengan instruksi Mahkamah Agung (MA)," kata Mahali.
Kasus lainnya yang naik yakni isbat nikah, yaitu jumlah kasus yang diajukan mencapai 724 dan dikabulkan sebanyak 639. Penyebabnya karena banyaknya pasangan belum memiliki buku nikah.
Pengadilan Agama Muara Teweh selain menangani kasus perceraian masyarakat Barito Utara, juga dari Kabupaten Murung Raya. (ANT/B-1)


