PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Bidu A Kamis, terdakwa tindak pidana korupsi Dana Desa Tangirang Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas  terancam 11 tahun penjara.

Mantan Kades ini terjerat dalam dua perkara dengan berkas berbeda. Pada perkara Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk Bidu dituntut pidana penjara selama  selama 6 Tahun, pidana denda Rp 200 Juta subsidair 3 bulan penjara. Jaksa Juga menuntut  Bidu membayar uang penganti sebesar Rp. 737.191.320,00  Subsidair 3 tahun.

Pada perkara kedua Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk Bidu dituntut pidana penjara selama 5  tahun dan denda sebesar Rp 200 Juta  subsider 3 bulan penjara.  Jaksa Juga menuntut  membayar uang penganti sebesar Rp. 116.998.650,00 subsidair 2  tahun 5  bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI  Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfian Fahmi saat membacakan tuntutannya pada sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis, 14 Juli 2022

Jaksa menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung progam pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Mengakibatkan kerugian yang menghambat upaya pemerintah dalam membangun desa.

--page

Selain itu, motif perbuatan terdakwa dilakukan untuk memperkaya diri sendiri dengan melakukan renovasi rumah dan kepentingan pribadi lainnya, uang yang diambil dipergunakan untuk kegiatan yang melanggar nilai kepatutan dan norma asusila karena untuk berfoya-foya dan main wanita.

Sedangkan dalam perkara BLT hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung progam pemerintah. Telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sejumlah Rp. 116.998.650.

Perbuatannya dilakukan pada saat Presiden menetapkan status Negara mengalami Pandemi Covid-19. BLT-Dana Desa merupakan program pemerintah pusat untuk menanggulangi dampak Pandemi Covid-19 yang seharusnya diperuntukkan bagi orang tidak mampu.

Sementara itu hal yang meringankan yakni Terdakwa jujur dan sopan selama jalannya persidangan. Terdakwa belum pernah dihukum.

Pada persidangan sebelumnya Mantan Kades Tangirang Kabupaten Kapuas ini didakwa  secara melawan hukum telah menyelewengkan dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) Tahun Anggaran 2020 bulan pertama sebesar 15% yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 116.998.000.

Selain itu ia  juga didakwa dalam perkara penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 yang merugikan keuangan desa senilai Rp. 737.191.320. (APRIANDO/B-5)