BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengingatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat membuat Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kinerja (Renja) sesuai dengan koridor dan regulasi yang berlaku.
"Agar program atau kegiatan terlaksana dengan baik maka penyusunannya harus tepat secara mutu, tepat waktu dan tepat volume sesuai dengan koridor dan regulasi serta jadwal yang telah ditetapkan," katanya.
Hal ini disampaikan Fairid saat memimpin rapat koordinasi pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pembangunan Triwulan II di ruang rapat Peteng Karuhei II, Kamis 14 Juli 2022.
"Renstra dan Renja menjadi bagian penting dari sebuah organisasi perangkat daerah, sehingga semua yang sudah disusun dan disahkan harus mencapai target kinerja tahunan," jelasnya.
Renstra memuat visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan dan program kerja. Sedangkan Renja menafsirkan Renstra dan menentukan rencana kerja agar sasaran dan target dapat tercapai.
--page
Renstra merupakan dokumen perencanaan OPD untuk periode lima tahun yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sedangkan Renja adalah dokumen perencanaan untuk periode satu tahun yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. (HENDRI/B-5)









