BORNEONEWS, Palangka Raya - Henricho Fransiscust selaku Penasehat Hukum Terdakwa Bidu A Kamis Mantan Kades Tangirang mengatakan akan mengajukan Peldoi atau Nota pembelaan pada sidang berikutnya dan mengungkap fakta-fakta persidangan.
"Atas tuntutan jaksa ini totalnya tinggi, Kami menghargai tuntutan dari Jaksa. dalam pembelaan kami nanti tidak banyak kepada pertimbangan hukum tapi lebih kepada kenyataan atau fakta persidangan. Misalnya pencairan dana 100 juta yang dalam keterangan sidang diakui oleh terdakwa ada potongan - potongan tertentu selain dari pajak yang diberikan untuk orang lain. Jadi kami meminta orang- orang yang disebut itu juga disangkakan," kata Henricho Fransiscust, Kamis, 14 Juli 2022
Sebelumnya, Mantan Kades Tangirang, Bidu A Kamis terjerat dalam dua perkara dengan berkas berbeda. Ia Terancam 11 Tahun Penjara.
Pada perkara Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk Bidu dituntut pidana penjara selama selama 6 Tahun, pidana denda Rp 200 Juta subsidair 3 bulan penjara. Jaksa Juga menuntut Bidu membayar uang penganti sebesar Rp. 737.191.320,00 Subsidair 3 tahun.
Pada perkara kedua Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk Bidu dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan membayar denda sebesar Rp 200 Juta subsider 3 bulan penjara Subsidair 3 bulan. Jaksa Juga menuntut membayar uang penganti sebesar Rp. 116.998.650,00 Subsidair 2 tahun 5 bulan.
--page
Mantan Kades Tangirang Kabupaten Kapuas ini didakwa secara melawan hukum telah menyelewengkan dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) Tahun Anggaran 2020 bulan pertama sebesar 15% yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 116.998.000,00.
Selain itu ia juga didakwa dalam perkara penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 yang merugikan keuangan desa senilai Rp. 737.191.320,00. (APRIANDO/B-5)









