BORNEONEWS, Tamiang Layang - Pengacara terdakwa Emilia, Ariamadia mengajukan eksepsi atau sanggahan atas dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan dugaan pemalsuan ijazah Pemilihan Antar Waktu atau PAW Kades Dayu Kabupaten Barito Timur yang digelar Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Kamis, 14 Juli 2022.
Saat diwawancarai usai persidangan, pengacara dari Kantor Hukum Ariamadia dan Rekan ini mengatakan, berdasarkan Pasal 156 ayat (1) KUHAP pihaknya mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan sebelumnya, Kamis, 30 Juni 2022.
Dalam eksepsinya dia menegaskan, Pengadilan Negeri Tamiang Layang tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena sudah diputus PTUN Palangka Raya.
"Masalah ijazah Paket C yang digunakan oleh klien kami pada Pilkades Desa Dayu Periode 2017-2023 sudah diputuskan oleh PTUN Palangka Raya melalui Putusan Nomor 31/G/2017/PTUN.PLK, dikabulkan seluruhnya atas gugatan TUN Frisboy (Peserta dengan perolehan urut 2)," ujar Ariamadia.
Dia melanjutkan, putusan tersebut dikuatkan sampai dengan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 117 PK/TUN/2020, dan sudah ditindaklanjuti oleh Tergugat/Bupati Barito Timur dengan memberhentikan kliennya sebagai Kepala Desa Dayu Periode 2017-2023.
--page
"Pada saat Pemilihan Kepala Desa Dayu Pengganti Antar Waktu Periode 2021-2023, klien kami kembali sebagai pemenang dengan menggunakan Ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket B Setara SMP.
Namun kemudian dilaporkan kembali oleh Pelapor (Urut 2) Peserta Pemilihan Kepala Desa Dayu Pengganti Antar Waktu Periode 2021-2023, yang bukan Peserta Pemilihan Kepala Desa Dayu Periode 2017-2023," imbuhnya.
Ariamadia menambahkan, berdasarkan penjelasan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan undang-undang ini membedakan antara empat lingkungan peradilan yang masing-masing mempunyai lingkungan wewenang mengadili tertentu dan meliputi badan-badan peradilan tingkat pertama dan tingkat banding, peradilan agama, militer dan tata usaha negara merupakan peradilan khusus karena mengadili perkara-perkara tertentu atau mengenai golongan rakyat tertentu.
"Sehingga menurut pendapat kami permasalahan di atas tidak relevan lagi diadili kembali menjadi perkara pidana oleh Pengadilan Negeri Tamiang Layang, karena sudah diputuskan oleh PTUN Palangka Raya pada Tahun 2017," tegasnya.
Menurutnya, dakwaan melanggar asas Lex Specialis Derogat Legi Generali sebagaimana ketentuan Pasal 63 ayat (2) KUH Pidana
Pasal dakwaan Penuntut Umum menerapkan pasal-pasal KUH Pidana yaitu Dakwaan kesatu Pasal 266 ayat (1) KUH Pidana, Dakwaan kedua Pasal 266 ayat (2) KUH Pidana dan Dakwaan ketiga Pasal 263 ayat (2) KUH Pidana, diatur dalam Bab XII dengan judul Memalsukan Surat, menyebutkan objek berupa akta otentik dan surat palsu yang masih bersifat umum.
"Sedangkan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, lebih khusus dengan sebutan ijazah, dalam hal ini Ijazah Paket C yang digunakan klien kami pada saat pemilihan Kepala Desa Dayu Periode 2017-2023," jelasnya.
Sesuai Pasal 63 ayat (2) KUH Pidana atau dikenal dengan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, penasihat hukum juga berpendapat bahwa ketentuan KUH Pidana tidak tepat diterapkan dalam dakwaan Penuntut Umum.
--page
Karena itu bersadarkan Pasal 143 ayat (3) KUHAP, Ariamadia memohon agar Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang untuk menyatakan surat dakwaan a quo batal demi hukum atau dapat dibatalkan atau dinyatakan tidak dapat diterima.
Dia juga menegaskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum kabur karena copy paste dakwaan komulatif penuntut umum (kesatu, kedua dan ketiga), dalam hal ini copy paste untuk membuktikan pasal pemidanaan yang berbeda unsur-unsurnya,
"Sehingga berdasarkan Surat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Nomor B-108/E/EJP/02/2008, tanggal 4 Februari 2008, Perihal Penyusunan/Pembuatan Surat Dakwaan, disebutkan penegasan Dakwaan Kedua yang hanya menyalin ulang (copy paste) dakwaan kesatu menjadi kabur," terang Ariamadia.
"Berdasarkan alasan di atas kami mohon Majelis Hakim mengabulkan eksepsi untuk seluruhnya, menyatakan dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum atau dapat dibatalkan atau dinyatakan tidak dapat diterima," tandasnya. (BOLE MALO/B-5)









