BORNEONEWS, Tamiang Layang - Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Palangka Raya secara resmi melakukan pendampingan hukum terhadap para korban dugaan pelecehan seksual oleh oknum kabid sosial di Barito Timur. LBH juga mendorong agar agar korban lain berani bersuara atau melapor ke kepolisian.
"(Kami) mendorong kepada para korban yang lain dalam kasus ini untuk berani bersuara demi pencegahan adanya korban baru di lain waktu," bunyi pernyataan sikap LBH Palangka Raya yang disampaikan Kabid Advokasi dan Kampanye Sandi JP Simarmata, Kamis, 14 Juli 2022.
LBH Palangka Raya juga memastikan keberpihakannya kepada korban pelecehan seksual dan berjanji mengawal proses hukum kasus tersebut.
Pada kesempatan itu Sandi juga mendorong Polres Barito Timur untuk bertindak profesional dalam menangani kasus tersebut demi tegaknya keadilan bagi korban maupun terduga pelaku.
Dia juga mendesak Pemkab Barito Timur untuk segera menonaktifkan terduga pelaku karena proses hukum sedang berjalan di Polres Barito Timur, serta membuat satu aturan mengenai pelayanan publik berstandarkan pencegahan kekerasan seksual dan pelecehan seksual di lingkungan kerja pemerintahan.
--page
LBH menilai pelecehan seksual yang dialami para remaja putri calon peserta KIP Kuliah telah merendahkan martabatnya sebagai manusia. Sandi mengungkapkan, para korban dilecehkan di kantor DPMDSos Barito Timur dan di luar kantor.
"Sayangnya kasus tersebut tidak berlanjut untuk memintai pertanggungjawaban dari pelaku di hadapan hukum karena ada perdamaian antara pelaku dan keluarga korban. Akhirnya membuat pelaku mempunyai kesempatan lagi mengulangi perbuatanya," kata Sandi. (BOLE MALO/B-5)









