PERATURAN Gubernur Kalimantan Tengah (Pergub Kalteng) No 29/2014 tentang Pembatasan Muatan Angkutan dan Jam Operasional Penggunaan Ruas Jalan di Kalteng tidak digubris. Padahal, pergub itu juga diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) No 7/2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus di Kotim.
Kecelakaan lalulintas yang menewaskan seorang siswi SMA Negeri 4 Sampit, Silva Sulitia (17), lantaran terlindas truk tangki membuktikan bahwa pergub dan perda tersebut tidak digubris. “Ini bukti ketidaktegasan pemerintah karena tidak mampu menertibkan angkutan CPO pada jam sekolah,” kata Anang (38) salah seorang warga Sampit, Rabu (13/1/2015).
Berdasarkan Pergub Kalteng, truk perusahaan hanya diperbolehkan melintas pada pukul 22.00 - 05.00 WIB dengan muatan sumbu terberat (MST) delapan ton. Hal tersebut juga diberlakukan demi ketertiban, kelancaran, kenyamanan dan keamanan lalu lintas bagi masyarakat umum. Selain itu, angkutan hasil pertambangan maupun perkebunan juga hanya boleh masuk Kota Sampit pukul 22.00-05.00 WIB.
Faktanya, di Kotim, truk angkutan hasil perkebunan masih bebas melenggang di ruas jalan dalam kota. “Sebenarnya kendaraan khusus ini harus sudah dibuatkan jalur khusus, seperti angkutan CPO, kontainer. Dulu pernah kita laksanakan. Namun, kerusakan jalan di Jalan Lingkar Selatan atau Jalan Soekarno dari Bundaran Burung KM 3, keluar di Bundaran KB, membuat mereka kembali lagi,” kata Kepala Seksi Lalulintas Darat pada Dinas Perhubungan
Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kotim, Rudy Setiawan, Rabu (13/1/2016).
Rudi menyebut, jalur khusus dibuat pemerintah tidak layak untuk dilewati. “Kami harap instansi terkait yang menangani jalan itu memperbaiki sehingga layak dilewati untuk menghindari korban jiwa berjatuhan terutama korban usia dini,” kata Rudi.
Rudi menambahkan, pihaknya rutin menyosialisasikan keselamatan dan ketaatan berlalulintas di jalan kepada pelajar ini. Bahkan, pihaknya membagikan buku panduan keselamatan lalulintas di sekolah-sekolah. (FI/B-2)


