EKO Purnomo, sopir truk tangki dengan nomor polisi AE 9024 UJ, yang menabrak siswi SMAN 4 Sampit Silva Sulistia pada Selasa (12/1/2016) lalu, resmi ditahan dan menjadi tersangka. “Iya sopir truk sudah jadi tersangka, karena dia menabrak siswi SMA tersebut,” ujar Kasat Lantas Polres Kotim AKP Boni melalui Kanit Laka Ipda Handaya, Rabu (13/1/2016).

Walaupun sudah resmi ditahan, polisi belum bisa menyimpulkan kronologis kejadian. Hanya saja, mereka sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa para saksi. “Barang bukti berupa sepeda motor milik korban dan truk tangki milik sopir tersebut juga diamankan guna menjadi barang bukti atas kasus kecelakaan tersebut,” lanjut Handaya.

Menanggapi kecelakaan yang melibatkan truk tangki, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kotim Fadlian Noor mengatakan, pihaknya sudah memasang spanduk larangan melintas bagi kendaraan dengan berat melebih delapan ton. “Sudah ada undang-undang yang mengacu hal itu, yakni UU No 22/2009. Namun tetap saja banyak sopir yang mengindahkan hal tersebut,” ucap Fadlian.

Ia mengakui, belum ada tindakan tegas bagi pelanggar aturan tersebut. Menurutnya, sang sopir yang harus mentaati aturan tersebut. “Jika membawa angkutan lebih dari delapan ton, maka harus melewati jalur yang sudah disediakan, yakni Jalan M Hatta atau lingkar selatan.” (MH/B-2)