PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Palangka Raya, Achmad Zaini mengatakan, pemerintah daerah sudah mendaftarkan 5 lokasi sebagai wilayah yang masuk dalam Program Kampung Iklim atau Proklim.

Ia menyebutkan 5 lokasi tersebut yaitu Kelurahan Bereng Bengkel, RT.01-RW.13 Kelurahan Menteng, RT.5-RW.12 Kelurahan Menteng, RW.01 Kelurahan Marang dan RW.02 Kelurahan Marang.

"Semoga tahun depan Kota Palangka Raya bisa mendaftarkan banyak Lagi kampung iklim, sehingga bisa berkontribusi dalam memenuhi target 20.000 kampung iklim tahun 2024," katanya, Jumat 15 Juli 2022.

Proklim adalah program skala nasional yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Program ini dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan lain dalam melakukan penguatan kapasitas adaptasi.

Yakni adaptasi terhadap dampak perubahan iklim dan penurunan emisi GRK serta memberikan pengakuan terhadap upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim yang telah dilakukan yang dapat meningkatkan kesejahteraan di tingkat lokal sesuai dengan kondisi wilayah.

Pelaksanaan Proklim mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 84 tahun 2016 tentang Program Kampung Iklim, di mana di dalamnya terkandung komponen utama, syarat pengusulan, penilaian dan kategori Proklim.

--page

Dalam peraturan menteri tersebut juga dinyatakan bahwa ProKlim dapat dikembangkan dan dilaksanakan pada wilayah administratif paling rendah setingkat RW atau dusun dan paling tinggi setingkat kelurahan atau desa.

Melalui pelaksanaan ProKlim, pemerintah nasional memberikan penghargaan terhadap masyarakat di lokasi tertentu yang telah melaksanakan upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim secara berkelanjutan. (HENDRI/B-6)