BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Empat orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah tahanan atau Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas Kantor telah mendapatkan program asimilasi di rumah.
Program asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 yang akan berakhir pada 30 Juni, telah diputuskan diperpanjang hingga 31 Desember 2022.
Melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, memperpanjang jangka waktu program asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak. Keputusan tersebut dengan pertimbangan bahwa kondisi penyebaran Covid-19 yang hingga saat ini masih melanda Indonesia.
Kepala Rutan Kuala Kapuas, Toni Aji priyanto, mengatakan bahwa rata-rata Narapidana yang mendapatkan asimilasi rumah adalah Narapidana dengan tindak pidana ringan.
“Warga binaan yang diberi asimilasi pada hari ini rata-rata hukuman mereka di bawah 2 tahun. Dan dengan adanya asimilasi rumah ini bisa mengurangi angka over capacity di Rutan Kuala Kapuas," kata Toni, Jumat, 15 Juli 2022.
Dia berpesan, agar jangan asumsikan asimilasi rumah ini bebas melakukan apa saja, harus tetap menerapkan protokol kesehatan agar bisa menekan angka peningkatan Covid-19.
"Dan ingat jika tidak ingin hukuman kalian bertambah berat ya jangan melakukan pelanggaran hukum lagi," pesannya kepada WBP.
--page
Narapidana yang dapat diberikan asimilasi harus memenuhi syarat seperti berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir.
Lalu, aktif mengikuti program pembinaan dengan baik dan telah menjalani z (satu per dua) masa pidana, dengan disertakan melampirkan beberapa dokumen yang diperlukan sebagai syarat administratif. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)









