PEMILIHAN gubernur dan wa­kil gubernur Kalimantan Te­ngah susulan akan dilaksa­na­kan pada 27 Januari 2016. Ber­bagai persiapan pun terus di­matangkan.

Salah satunya dengan me­me­­­riksa ulang logistrik. Se­per­­­ti yang dilakukan Komisi Pe­milihan Umum (KPU) Kabu­paten Sukamara pada Rabu (13/1/2016).

Ketua KPU Sukamara M Sa­leh mengatakan, pemeriksa­an logistik dilakukan deng­an dasar intruksi dari KPU Pu­sat. “Pengecekan yang dila­ku­kan sesuai dengan intruksi da­ri KPU Pusat agar dapat di­ketahui apa-apa saja yang rus­ak sehingga segera dapat di­ganti” ungkapnya.

Ia melanjutkan, berdasarkan hasil pengecekan, dite­mu­kan beberapa logistik me­ng­alami kerusakan. Seperti alat bantu tuna netra dan be­berapa formulir lainnya. Ke­rusakan itu sudah dilaporkan ke KPU Provinsi Kateng agar segera diganti.

“Untuk surat suara aman. Yang rusak hanya alat bantu tu­na netra dan berbagai for­mulir. Kerusakan diakibat­kan suhu yang lembat dan ji­ka ditarik akan sobek,” ujar­nya.

Sedangkan surat suara di­pastikan aman karena se­be­lum dimasukan ke dalam kotak suara dan disegel, terlebih dahulu dibungkus de­ngan plastik. Sehingga wa­lau terkena air sekalipun tidak langsung membasahi su­rat suara.

Ia melanjutkan, KPU Suka­ma­ra juga telah mencetak se­jumlah spanduk berisi pem­beritahuan mengenai jum­lah pasangan calon yang akan berkompetisi. Spanduk itu nantinya dipasang setiap desa. “Untuk pemberitahun jumlah pasangan calon kami akan memasang spaduk seti­ap desanya agar masyarakat ta­hu siapa saja pasangan ca­lon,” ucap Saleh.

Di sisi lain, Saleh berusaha me­luruskan pemahaman ma­sya­rakat mengenai formulir C6. Menurut dia, selama ini ma­sih banyak masyarakat yang salah paham dengan pe­­maknaan dan penyebutan for­mulir C6 yang dibagikan pe­tugas KPPS.

Masyarakat masih menyebut formulir C6 dengan surat undangan. Akibat kesalahan pe­nyebutan menimbulkan ke­engganan pemilih untuk mem­berikan hak suara saat ti­dak mendapat surat undang­an memilih. Padahal, ka­ta Saleh, formulir C6 itu bu­kanlah surat undangan, me­lainkan surat pemberitahu­an kepada warga bahwa akan dilakukan pencoblosan.
(MG13/B-3)