BORNEONEWS, Sukamara - Wakil Bupati Sukamara H Ahmadi mengatakan bahwa sebelum menerapkan peraturan daerah terkait sekat bakar perlu dilakukan sosialiasikan kepada masyarakat.
Terutama dalam hal pengawasan saat dilakukan kegiatannya sekat bakar, dimana dikhawatirkan apabila tidak dilakukan dengan benar maka kebakaran bisa meluas.
"Memang dalam kondisi itu masih takut terutama masyarakat kita dalam hal pengawasan sekat bakar ini, karena apabila kita tidak benar-benar mengawasinya akan menjalar kemana-mana," kata Ahmadi, Sabtu, 16 Juli 2022.
Untuk penerapan Perda tersebut, maka semua pihak yang telibat harus bisa bekerjasama saat dilaksanakannya kegiatan pembakaran, sehingga api bisa dikendalikan dan kegiatan sekat bakar sesuai dengan aturan.
"Jadi dilapangan kita harus hati-hati, memang harus benar-benar kompak antara kelompok-kelompok petani dan petugas, kalau tidak kompak maka sekat bakar yang hanya boleh dua hektar itu bisa susah dikendalikan," ujarnya.
--page
Ahmadi menambahkan, saat ini pihaknya belum menerapkan perda terkait sekat bakar, mengingat sebelum diterapkan hal itu harus benar-benar dipahami masyarakat agar dalam pelaksanaannya tidak terjadi masalah atau yang tidak diinginkan.
"Untuk penerapan saat ini belum sepenuhnya, dilapangan masih kita sosialisasikan benar-benar," jelasnya. (NORHASANAH/B-5)









