KPU Kapuas mengecek surat suara yang sudah dimasukan ke 10.006 kotak suara. Pengecekan ini disaksikan kepolisan, panwaslih dan saksi dari kedua pasangan calon gubernur.
Ketua KPU Kapuas, Bardiansyah menjelaskan pengecekan ulang terhadap surat suara ini untuk memastikan tidak ada kerusakan baik itu segel maupun surat suara gambar kedua pasang calon.
Bila ada kerusakan maka akan segera dilaporkan ke KPU provinsi untuk diganti. Dia berharap target 3 hari untuk pengecekan ini sudah selesai, sehingga KPU tinggal menunggu tahapan distribusi logistik ke PPK.
Saat ini untuk formulir C6 undangan sedang dicetak dan nantinya akan dibagi ke masayarakat jika pilgub Kalteng akan dilaksanakan 27 Januari 2016 tanpa ada perubahan pada surat suara.
Yakni hanya ada dua pasangan calon. Yakni nomor urut 1 Sugianto Sabran-Habib Said Ismail dan nomor 2 Willy M Josep-Wahyudi K Anwar.
Ditambahkan, untuk tahun yang tercantum pada surat suara maupun formulir tidak terjadi perubahan, tapi masih tertulis 2015, karena masih dalam eforia pilkada serentak, hanya saja ada masalah karena pilgub Kaltenh sempat ditunda yang seharusnya dilaksanakan 9 Desember 2015.
Tertundanya Pilgub Kalteng kala itu karena adanya gugatan nomor 3 Ujang Iskandar-Jawawi pasca didiskualifikasi oleh KPU RI. (JM/B-6)


