UPAH minimum kabupaten (UMK) Barito Selatan pada 2016 ini ditetapkan Rp2.352.238 atau naik 7% dari 2015 sebesar Rp2.198.353.
Kepala Dinsosnakertrans Barsel, Erik Kusdaryanto mengatakan kenaikan UMK ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 52 Tahun 2015.
“Kenaikan UMK ini hasil rapat dewan pengupahan berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang disampaikan kepada gubernur,” katanya.
Selain UMK, upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) 2016 juga naik 7%.
UMSK sektor upah buruh, pertanian, perkebunan dan hutan tanaman industri, penebangan kayu, sektor industri pengolahan, sektor jasa, sektor listrik, gas dan air dari Rp2.382.086 naik menjadi Rp2.548.832.
Sedangkan UMSK dari sektor bangunan dan sektor pertambangan serta penggalian yang sebelumnya Rp2.497.719 naik menjadi Rp2.672.559.
Untuk itu dia mengharapkan seluruh perusahaan yang berinvestasi di Barsel bisa menyesuaikan standar pengupahan sebagaimana yang telah ditetapkan.
“Jika ada perusahaan yang enggan menyesuaikan dengan standar upah terhadap tenaga kerjanya, maka akan dikenakan sanksi administratif,” tegasnya. (Ant/B-6)


