KEBERADAAN organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang belakangan menggegerkan jagad pascaditangkapnya berita Dokter Rica Tri Handayani menjadi sorotan masyarakat, karena diketahui merupakan organisasi yang dilarang terbentuk di Indonesia atau sesat.

Diketahui, ternyata organisasi masyarakat (Ormas) Gafatar ternyata pernah tumbuh di Kabupaten Kotawaringin Timur. Pengikutnya pun mencoba mendaftarkan ke Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim.”Memang pengikut Gafatar ini pernah hendak mendaftar ke Kesbangpol pada 2015.

Namun segera kami tolak,  sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang memang menginstruksikan  ormas tersebut tidak diperbolehkan untuk mendaftar,” kata Kepala Badan Kesbangpol Kotim, Agus Suryo Wahyudi, Rabu (13/1/2016).

Alasan penolakan Agus pada Ormas Gafatar pada saat itu karena menindaklanjuti surat edaran Mendagri kepada seluruh Kesbangpol yang berisikan tentang peringatan terhadap ormas itu.

Karena sudah pernah mencoba mendaftar ke Kesbangpol, Agus menilai ormas Gafatar sudah memiliki kepengurusan dan juga anggota di Kotim. Namun dia tidak bisa memastikan seperti apa keberadaan ormas tersebut karena pihaknya tidak memantau pergerakan ormas tersebut di Kotim.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kotim itu menjelaskan, selama ini pihaknya hanya memantau pergerakan  ormas dan LSM yang terdaftar di Kesbangpol, selain memantau juga dilakukan pengawasan dan pembinaan terhadap keberadaan  ormas dan LSM.

“Kalau tidak terdaftarkan berarti bisa disebut keberadaannya ilegal. Namun setelah mencoba mendaftar dan ditolak setelah itu kami tidak pernah mendengar dan tahu informasi terkait ormas tersebut, tapi ya tidak bisa ditampik bahwa mereka sempat ada,” tuturnya.

Karena tidak terdaftar, Agus mengimbau agar warga bisa mewaspadai apabila ada oknum yang mengajak untuk bergabung dalam ormas tersebut. Dia menyarankan warga agar terlebih dahulu melakukan kroscek terkait aktivitas ormas yang hendak diikuti. (FI/B-7)