SIDANG lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Kabupaten Kotawaringin Timur kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (13/1/2016) pukul 08.00 WiB.
Permohonan dengan Nomor Perkara : 109/PHP.BUP-XIV/2016, kali ini dengan agenda sidang mendengarkan jawaban Termohon. Yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotim, dan pihak terkait yakni pasangan Supian Hadi-M Taufiq Mukri (Sahati), untuk menanggapi dalil permohonan perkara PHP kada yang diajukan pasangan M Rudini-Supriadi (Zamrud).
Ketua KPU Kotim M Sahlin yang dihubungi usai sidang mengatakan, KPU Kotim selaku Termohon, melalui kuasa hukum diberikan waktu sekitar 15 menit oleh majelis hakim panel untuk menyampaikan jawaban secara lisan dan tertulis.
“Melalui kuasa hukum kami menegaskan bahwa dalil permohonan Pemohon tidak menjelaskan secara rinci hal-hal yang dianggap sebagai pelanggaran dalam pilkada,” ujar dia.
KPU Kotim juga menunjukkkan bukti-bukti, dengan menyampaikan pemungutan suara dan rekapitulasi telah sesuai prosedur. Serta tidak ada keberatan baik di tingkat PPS, PPK, hingga kabupaten.
Menurut Sahlin, KPU Kotim sebagai Termohon menjelaskan, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHP kada karena tidak terpenuhinya ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU Pilkada juncto Pasal 6 PMK No. 5/2015.
Supian Hadi dan Taufiq Mukri menang pemilihan dengan perolehan 112.179 suara atau 63,77%. Sedangkan perolehan suara tiga pasangan calon lainnya jauh tertinggal yakni Muhammad Rudini-H Supriadi memperoleh 48.611 suara atau 27,63%, Muhammad Arsyad-H Nadiansyah memperoleh 9.660 suara atau 5,49% dan Djunaidy Drakel-Hariyanto memperoleh 5.468 suara atau 3,11%.
“Selisih suara calon nomor urut 2 dengan pasangan calon nomor urut 4 atau Pemohon adalah sebanyak 63.568 suara. Sehingga permohonan Pemohon seharusnya tidak memenuhi ketentuan,” jelas Sahlin.
Selanjutnya hakim panel MK meminta para pihak untuk menunggu pada 18 Januari 2016 akan ada putusan sela atau dismissal. Putusan sela ini nantinya akan memutuskan permohonan memenuhi syarat formal atau tidak.
(RF/B-7)


