BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani menegaskan, pihaknya siap menjalankan kebijakan terkait kebijakan pemerintah tentang ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) pada masa pandemi Covid-19.
Kebijakan tersebut sejalan dengan upaya memenuhi capaian target vaksinasi booster di seluruh daerah, termasuk Kota Palangka Raya.
Sebagai langkah untuk melaksanakan ketentuan tersebut, pihaknya akan bekerjasama dengan pihak terkait lainnya. Terutama melakukan pengawasan penerapannya di lapangan.
“Saya berharap kebijakan ini tidak dianggap memberatkan masyarakat. Namun sebagai upaya bersama mencegah merebaknya varian baru Covid-19. Meskipun sampai saat ini belum ada kasus Covid-19 varian baru terdeteksi di Kota Palangka Raya,” katanya.
Melalui kebijakan tersebut, Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya pun mendorong masyarakat untuk memahami pentingnya vaksinasi booster sebagai penguat, dan mempermudah dalam segala hal. Terutama untuk melindungi diri dan keluarga dari ancaman virus.
--page
Berdasarkan data yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng, Minggu 17 Juli 2022, kasus konfirmasi Covid-19 bertambah 10 kasus, di antaranya Palangka Raya delapan kasus dan Kapuas dua kasus.
Pasien sembuh bertambah satu orang dari Gunung Mas, sedangkan jumlah pasien meninggal dunia tidak mengalami penambahan. (HERMAWAN DP/B-11)









