KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Barut menyatakan, agar masyarakat kabupaten tersebut menggunakan hak pilihnya pada pemilihan gubernur Kalteng yang akan berlangsung pada Rabu, 27 Januari 2016 mendatang.
“Pilgub Kalteng susulan dilaksanakan pada Rabu, 27 Januari 2016. Peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah susulan terdiri dari dua pasangan calon yaitu nomor urut 1 H Sugianto Sabran dan Habib H Said Ismail dan nomor urut 2 DR Ir Willy M Yoseph MM dan Drs HM Wahyudi K Anwar MM MAP,” kata Ketua KPU Barut Alamsyah, Rabu (13/1/2016).
Menurut Alamsyah, jika seandainya nanti ada warga yang yang tidak menerima Formulir C6 tetap boleh memilih. Formulis C6 bukan lah undangan, tetapi hanya pemberitahuan. Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT atau DPTb-1 walaupun tidak dapat C6 disilakan datang ke TPS menggunakan hak pilihnya.
“Semua warga atau pemilih diharapkan datang ke TPS di mana saudara terdaftar sebagai pemilih, gunakan hak pilih saudara dengan cerdas karena suara sudara akan menentukan masa depan Kalimantan Tengah lima tahun ke depan,” katanya.
Bagi masyarakat yang memenuhi syarat, walaupun belum masuk dalam daftar pemilih, silakan datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya dengan memperhatikan KTP atau kartu keluarga (KK) atau paspor sesuai dengan alamat tempat pemungutan suara (TPS) setelah pukul 12.00 WIB.
(DN/B-5)


