DPRD Barito Timur (Bartim) mengimbau kepala desa (Kades) di daerah tersebut transparan dalam mengelola Anggaran Dana Desa (ADD) agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pemerintahan desa dengan masyarakat.
Menurut Ketua Komisi I DPRD Bartim Cilikman Jakri, jangan sampai kasus Desa Kandris, Kecamatan Banua Lima, terulang. “Kasus di Kandris merupakan akibat ketidaktransparanan Kades dengan masyarakat sehingga terjadi miskomunikasi. Ini harus jadi pelajaran. Kelolalah ADD secara transparan,” sara Jakri, Rabu (13/1/2016).
Dijelaskannya, pemda punya kewenangan mambuat kebijakan tentang desa terutama dalam memberi pelayanan, peningkatan peran serta, peningkatan prakarsa dan pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan.
“Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Karenanya desa mempunyai hak untuk memperoleh bagian dari dana perimbangan keuanagan pusat dan daerah,” jelasnya.
Pemberian ADD merupakan wujud dari pemenuhan hak desa untuk menyelenggarakan otonominya agar tumbuh dan berkembang mengikuti pertumbuhan dari desa itu sendiri berdasar keanekaragamam, partisipasi, otonomi asli, demokrasi, dan pemberdayaan masyarakat.
“Melalui ADD, Pemda berupaya membangkitkan lagi nilai-nilai kemandirian masyarakat desa dengan membangun kepercayaan penuh kepada masyarakat untuk mengelola dan membangun desa,” jelas politisi Gerindra itu.
Jakri juga mengimbau Kades melibatkan BPD dalam merencanakan pembangunan di desa.
“Oleh karenanya, diharapkan BPD mampu menjalankan peran dan fungsinya sebagai pengawas pemerintah desa agar tidak terjadi miskomunikasi. Kemudian, warga agar mendahulukan musyawarat mukafakat dalam menyelesaikan masalah.” (AI/B-5)


