BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah mewajibkan pelaksanaan vaksinasi ketiga atau booster para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) mulai 17 Juli 2022.
Pengamat Ekonomi Kalimantan Tengah (Kalteng), Fitria Husnatarina menilai, kebijakan booster PPDN tidak akan berpengaruh banyak pada aktivitas ekonomi.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memitigasi penyebaran Covid-19, selaligus mengingatkan kembali kesadaran masyarakat yang saat ini mulai menurunkan kewaspadaannya terhadap bahaya Covid-19.
"Kalau dibilang akan menganggu perekonomian saya rasa tidak,” sebut Fitria baru baru ini.
Ia melihat, kebijakan tersebut sebenarnya bukan kebijakan yang baru, sebagai upaya pemerintah untuk memberi perlindungan kepada masyarakat.
--page
"Masyarakat pun menangkap hal ini sebagai sinyal yang harus dilakukan," ungkapnya. (HERMAWAN DP/B-7)









