PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah mewajibkan pelaksanaan vaksinasi ketiga atau booster para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) mulai 17 Juli 2022.

Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Akademisi Kebijakan Publik Universitas Palangka Raya Suprayitno mengaku mendukung dengan adanya kebijakan booster sebagai syarat transportasi.

Suprayitno menilai penanganan Covid-19 saat ini masih dilakukan sehingga kebijakan untuk penanggulangan Covid-19 masih menjadi prioritas.

“Mengingat bahwa efektivitas vaksin kepada seseorang yang divaksin semakin lama akan semakin berkurang. Saya rasa, kewajiban booster bagi pengguna jasa transportasi udara dan atau laut sudah tepat. Jikapun belum booster, tentu ada implikasinya misalnya mereka harus antigen,”ungkapnya baru baru ini.

Ia menjelaskan, booster sebenarnya menjadi pilihan, untuk jalur transportasi udara dan laut. Jika belum booster maka bisa saja asalkan 1x24 jam dinyatakan negatif melalui pemeriksaan antigen.

--page

“Artinya yang belum booster bsa memilih antigen, semua pilihan bisa menjadi pertimbangan masyarakat,” tuturnya. (HERMAWAN DP/B-11)