Kasus tindak pidana korupsi rehabilitasi lapangan bola Murjani, Kota Banjarbaru akhirnya menyeret satu pihak dari pemerintah daerah. Kejaksaan Negeri Banjarbaru menetapkan seorang berinisial E yang menjadi penanggungjawab teknis proyek senilai Rp1,4 miliar itu.
Ini artinya, sejauh ini terdapat dua tersangka korupsi kasus korupsi proyek lapangan bola tersebut. Sebelumnya, Kejari Banjarbaru telah menetapkan pimpinan kontraktor pelaksana proyek CV Farid Hilmi berinisial S sebagai tersangka.
“Tersangka E berperan sebagai penanggung jawab teknis lapangan dan mengetahui apa yang dikerjakan maupun tidak sehingga dia memiliki tanggung jawab penuh,” ungkap Kepala Kejari Banjarbaru Ferizal, Selasa (12/1/2015).
Kedua tersangka dinilai telah bersekongkol dan memiliki peran berbeda serta bertanggungjawab atas tidak sesuainya volume dan spesifikasi proyek berdasarkan kontrak kerja.
“Ada kekurangan item pekerjaan volume rumput yang kurang, drainase juga kurang volumenya termasuk item pekerjaan geotekstil yang tidak sesuai spesifikasi,” beber Ferizal.
Ia lantas mengungkapkan, sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara dirugikan sebesar Rp230 juta oleh proyek tahun 2014 tersebut..
“Hasil audit BPKP sudah keluar dengan kerugian mencapai Rp230 juta tetapi kami masih menunggu Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara (LHPKN) dari lembaga itu,” paparnya.
Penetapan status tersangka E telah memasuki tahap pemberkasan. Ia menargetkan dalam kurun waktu satu bulan ke depan, kasus E sudah bisa disidangkan di pengadilan.
“Kami masih menyusun berkas dan diperkirakan selesai satu bulan. Untuk kedua tersangka, bisa saja ditahan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan.” (ANT/B-12)








