PEKERJA Seks Komersial (PSK) di kawasan Simpang Kodok, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), kocar-kacir saat puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kobar menggerebek mereka, sekitar pukul 23.30 WIB, Selasa (12/1/2016).

Beberapa di antara mereka nekat melompat jendela dan lari ke hutan di belakang warung mereka. Padahal air di sekeliling mereka mencapai hampir selutut. Ulah nekat PSK ini tak menyurutkan nyali Satpol PP. Sempat terjadi kejar-kejaran di kegelapan malam.

Para PSK yang lebih menguasai medan di sekitar warungnya dengan cepat hilang di kegelapan malam. “Nekat mereka, sudah gelap, ini kan air semua, enggak tahu kemana larinya mereka,” kata salah seorang anggota Satpol berpakaian preman terengah-engah.

Tak mau kecolongan, sasaran ditingkatkan. Lokasi warung kopi di pinggir Jalan A Yani mereka sambangi. Hasilnya, tiga orang PSK dan satu pria dicokok dan digelandang ke dalam mobil truk Satpol PP.

Sempat terjadi ketegangan saat seorang pria berusaha melindungi teman wanitanya. Adu mulut memanas. Akhirnya, mereka berhasil dibawa ke Kantor Satpol PP.

Sayangnya, razia di lokasi Simpang Kodok diduga bocor. Dugaan itu muncul, karena beberapa orang tak dikenal sudah mengikuti dari jauh truk dan mobil kijang patroli Satpol PP. Selain itu, tak satupun PSK yang biasanya bercengkerama dengan para tamu ditemui batang hidungnya.

“Operasi yang dilakukan Satpol PP memasuki hari ketiga. Ada lima anak jalanan, lima PSK dan dua pengunjung serta tiga pelaku sabu berhasil ditangkap,” kata Kepala Satpol PP Kobar, Hasan Basri.

Menurutnya, sesuai Perda No 16/2014 tentang Ketertiban Umum, selain pelaku prostitusi, penyedia tempat juga ditindak. Denda Rp50 juta dan kurungan tiga bulan akan dikenakan bagi penyedia tempat yang sudah dua kali tertangkap. (KK/B-2)