PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Agar sesuai kebutuhan dan tepat sasaran, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melaksanakan kegiatan penelaaha usulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) tahun anggaran 2023.

Kegiatan ini dilaksanakan selama 7 hari kerja, dimulai tanggal 13-21 Juli 2022. Kegiatan ini diikuti seluruh SOPD dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Kegiatan ini dibagi per kelompok sebanyak 3 kelompok setiap hari, dan dalam satu hari ada 2 sesi pertemuan. Kemudian, kegiatan dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda, Tengku Ali Syahbana selaku Ketua Kelompok 1, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Akhamd Yadi, selaku Ketua Kelompok 2, dan Asisten Administrasi Umum Setda Syahrudin selaku Ketua Kelompok 3, Kepala BPKAD, sekretaris serta seluruh Kepala Bidang di lingkup BPKAD Kobar.

Kepala BPKAD Kobar, Rochim Hidayat menjelaskan RKBMD adalah dokumen perencanaan kebutuhan barang milik daerah untuk periode 1 tahun. Barang milik daerah yang dibeli atau diperoleh dari beban APBD harus dilengkapi dengan dokumen pengadaan.

"Jadi, setiap barang yang diberi harus dilengkali dokumen. Kemduian perencanaan pengadaan barang milik daerah, dituangkan dalam dokumen RKBMD Pengadaan," ujarnya, Senin, 18 Juli 2022.

--page

Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi OPD, serta ketersediaan yang ada. Ketersediaan barang milik daerah merupakan barang yang ada pada pengelola barang dan atau pengguna barang.

"Perencanaan kebutuhan barang milik daerah harus dapat mencerminkan kebutuhan riil barang milik daerah pada OPD sehingga dapat dijadikan dasar dalam penyusunan RKBMD," tuturnya.

Ditambahkan Rochim, perencanaan kebutuhan barang milik daerah dilaksanakan setiap tahun setelah rencana kerja, organisasi perangkat daerah ditetapkan. Perencanaan kebutuhan barang milik daerah merupakan salah satu dasar bagi instansi untuk pengusulan dan penyediaan anggaran, untuk kebutuhan baru dan angka dasar serta penyusunan rencana kerja dan anggaran.(DANANG/B-6)