PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis selama 1 tahun kepada Sudir terdakwa tindak pidana penganiayaan.

"Menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penganiayaan. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Boxgie Agus Santoso pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin 18 Juli 2022

Terhadap putusan tersebut Sudir menyatakan menerima dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

Pada persidangan sebelumnya Jaksa menjerat Sudir sebagaimana Pasal 351 ayat 1 KUHP. Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara bermula pada 25 Februari 2022 Sudir bersama teman minum-minuman keras oplosan di dekat rumah di Jl. Mendawai I. 

Setelah selesai minum-minuman keras tersebut, sekitar jam 21.10 Wib datang ke Jalan Brigjen Katamso seberang Taman Pasuk dan menemui saksi Iwan yang sedang bekerja sebagai juru parkir.

Sudir datang bersama dengan korban dan meminta uang Rp. 10 Ribu kepada saksi Iwan. Namun Iwan mengatakan tidak memegang uang. Sudir lalu mendatangi korban. 

Korban langsung memarahi Sudir. Tidak berselang lama Sudir langsung mengambil gunting yang disimpan di kantong depan sebelah kanan celana, menusuk korban sebanyak tiga kali salah satunya mengenai tangan kiri.

--page

Beberapa saat kemudian Terdakwa langsung pergi dari tempat kejadian, kemudian pada hari Sabtu 12 Maret 2022 Terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian.

Sudir mengetahui bahwa perbuatannya salah dan melanggar hukum dan Gunting tersebut miliknya sendiri, yang ia bawa dari rumah. Berdasarkan hasil visum ditemukan dua buah luka tusuk pada lengan tangan kiri bagian atas. (APRIANDO/B-6)