PENGHUNI kamar 21 Hotel Hoppy, jalan Pangkalan Bun - Kumai tidak bisa menghindar dari razia aparat, Rabu (12/1/2016). Kamar yang berisi tiga orang, yakni satu perempuan Ns dan dua pria (Iw dan Ds) itu digerebek Satpol PP, karena diduga nyabu. IW (18) asal Magelang dan DS (25) warga G M Arsyad RT 18, Kelurahan Baru terlihat sudah fly.
Kecurigaan aparat kalau penghuni kamar 21 menggunakan sabu bermula saat ditemukan beberapa korek gas di atas ranjang. Ditambah dengan ditemukannya sebungkus bubuk kristal di betis Ns yang saat itu dalam posisi terlentang di atas tempat tidur. Anggota Satpol PP juga menemukan alat hisap (bong) dan satu bungkus lainnya dibuang di luar kamar tepat di belakang kamar 21.
Badan Narkotika Kabupaten (BNK) yang datang sesaat kemudian segera melakukan identifikasi barang bukti. Saat itu juga ketiga pelaku segera menjalani tes urine.
Setelah melakukan tes urine, pelaku diserahkan ke BNK. “Karena domain dari Satpol PP tidak sampai ke penahanan tersangka,” kata Kepala Satpol PP Kobar, Hasan Basri. Satpol PP juga menyerahkan barang bukti ke BNK berupa dua paket sabu, alat hisap (bong), ponsel, dompet dan uang tunai serta mobil kijang warna silver.
Sementara itu, kepada <>Borneonews<>, Ns mengaku berasal dari Sampit, Kotawaringin Timur. Ia salah satu penghuni Wisma Yolanda, di lokalisasi Pal 12, Sampit. Ia membantah jika disebutu mengonsumsi sabu. Berdasarkan pengakuannya, ia hanya minum arak. Tapi saat Borneonews mencium aroma mulutnya tidak terendus bau arak.
Begitu pula dengan Iw dan Ds. Mereka tidak mengaku bahwa sabu tersebut miliknya. Bahkan mereka mengatakan, saat masuk kamar, serbuk kristal itu sudah ada di kamar. Namun, alasan mereka terbantahkan saat anggota Satpol PP membuka ponsel Ds dan menemukan SMS berisi ‘1g kok kada bagi-bagi.’
(KK/B-2)


