PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah berusaha memberikan perlindungan bagi para pekerja di seluruh wilayah Kalteng.

Hal itu diwujudkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng, Farid Wajdi berharap dengan Pergub tersebut kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat bertambah.

“Dengan terbitnya Pergub ini semoga menambah kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan” katanya seperti dikutip dari MMC Kalteng.

Dalam mengaplikasikan Pergub tersebut Disnakertrans terbuka untuk semua pihak yang ingin berdiskusi terkait ketenagakerjaan.

Seperti seminggu terakhir ini Disnakertrans mendapat kunjungan dari BPJS Ketenagakerjaan cabang Sampit untuk diskusi dan berkoordinasi.

--page

Beberapa masukan dan hal yang disepakati, salah satunya menyepakati permintaan dokter penasehat untuk kecelakaan kerja di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan cabang Sampit, serta dukungan dalam pengawasan terkait terbitnya Pergub. (HERMAWAN DP/B-6)