PENELITI dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro mengatakan baru 10 persen daerah dari seluruh provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia yang melaksanakan reformasi birokrasi. “Baru sekitar 10 persen daerah yang mampu melakukan,” kata Siti di Jakarta, Rabu (13/1/2016).
Menurut Siti, berdasarkan penelitiannya tentang daya saing daerah dan regulasi birokrasi hanya 10 persen pemerintahan dari 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota yang memberikan kemudahan dalam birokrasi pelayanan publik dan investasi.
“Jadi memang ada daerah-daerah yang memberikan karpet merah terhadap investor, memudahkan bahkan proaktif menjemput bola. Tapi sebagian besar belum,” simpulnya. Siti menambahkan, rumitnya regulasi yang diterapkan oleh pemerintah daerah dapat menghambat investasi.
Siti mengatakan, sedikitnya persentase kemudahan birokrasi di pemerintahan adalah karena sulitnya menerapkan reformasi birokrasi itu sendiri. “Melakukan reformasi birokrasi itu tidak mudah karena ada resistensi internal birokrasi. Karena kepala daerah yang nerobos insentifnya jadi kecil,” jelas dia.
Siti berpendapat perlu adanya bimbingan dan pengawasan pemerintah pusat kepada pemerintahan di bawahnya untuk mengawal pembelanjaan anggaran.
Tiga tahapan
Terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Yuddy Chrisnandi mengatakan pemerintah berkomitmen menyiapkan tiga tahapan untuk melakukan reformasi birokrasi. “Komitmen pemerintah diimplementasikan dalam tiga tahapan reformasi birokrasi yang akan dilaksanakan sampai tahun 2024,” katanya di kampus Universitas Jember, Jawa Timur, Rabu (13/1/2016)
“Tahapan pertama adalah reformasi birokrasi yang ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN),” katanya.
Yuddy melanjutkan kedua reformasi birokrasi diisi dengan meluruskan praktik-praktik birokrasi yang tidak sesuai aturan, yang dilaksanakan mulai tahun 2004 sampai dengan tahun 2014.
“Tahapan ketiga ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara. Pemerintah menginginkan birokrasi yang berbasiskan pada kompetensi, sehingga harus ada standar kompetensi bagi aparatur negara, maka lahirlah undang-undang itu,” tuturnya. (ANT/B-10)








