PT OLYMINDO Multy Finace (PT OMF) menerima peringatan terakhir (aanmaning ) dari Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya untuk melaksanakan putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Jika diabaikan, juru sita akan melakukan eksekusi aset perusahaan pembiayaan tersebut secara paksa.

Peringatan terakhir itu disampaikan Ketua PN Palangka Raya, Mulyanto, kepada PT OMF yang diwakili Kepala Cabang Fuad Darmawan. Penyampaian peringatan itu juga diikuti penggugat Wikarya F Dirun dan panitera di PN Palangka, Raya Rabu (13/1/2016) siang.

PT OMF yang bergerak di bidang jasa pembiayaan sebelumnya digugat ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Palangka Raya oleh Wikarya F Dirun. Gugatan tersebut akhirnya dimenangkan pemohon.

Majelis BPSK kemudian menjatuhkan hukuman kepada PT OMF untuk mengembalikan uang sebesar Rp15 juta dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik pemohon. Leasing itu juga didenda Rp1 juta per hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap sampai putusan dilaksanakan.

Atas putusan tersebut, PT OMF sempat mengajukan banding ke PN Palangka Raya. Namun hakim Rerung Patangloang memutus perkara tersebut NO. Pasalnya kuasa pemohon banding PT OMF dinilai cacat formil.

“Semenjak itu tidak ada itikad baik dari PT OMF untuk melaksanakan putusan dan sudah terhitung empat bulan lebih. Maka dari itu kita ajukan permohonan eksekusi ke PN Palangka Raya, kata Wikarya F Dirun.

Kepala Cabang PT OMF Fuad Darmawan mengatakan, pihaknya akan menghormati putusan pengadilan. Namun eksekusi belum bisa dilaksanakan pasalnya PN Palangka Raya bingung untuk menghitung. “Kita hormati putusan pengadilan dan kita pasti akan melaksanakan,” kata dia.

Kasus ini bermula ketika PT OMF menerima BPKB mobil milik Wikarya sebagai agunan pinjaman yang diajukan orang lain. Ketika kredit itu bermasalah, mobil itu akan disita. Sejak itulah Wikarya melawan. Sebelumnya BPSK Palangka Raya juga sudah meminta OMF mengembalikan BPKB milik Wikarya dan sejumlah denda.
(CA/B-10)