PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Nordin terdakwa Tindak Pidana Pencurian handphone dituntut 12 bulan atau 1 tahun penjara pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana," Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melanie Anggraini sebagaimana informasi terhimpun, Selasa, 19 Juli 2022

Dalam dakwaan jaksa, perkara ini bermula pada 4 April 2022 Nordin berangkat dari rumah menuju ke Pasar Besar Kota Palangka Raya. Pada saat berada di Jalan Seram ia melihat sebuah pikap pengangkut sayur dengan kaca jendela dalam keadaan terbuka, sedang ditinggal oleh pemiliknya.

Memastikan situasi dalam keadaan aman, lalu terdakwa memasukkan tangan ke dalam mobil pickup tersebut melalui jendela yang kacanya terbuka dan mengambil sebuah telepon genggam.

Namun baru beberapa langkah meninggalkan tempat tersebut, terdakwa langsung ditangkap dan diamankan oleh beberapa masyarakat yang berada di pasar dan sampai akhirnya datang anggota dari Polsek Pahandut mengamankan terdakwa beserta barang bukti diamankan.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 2.600.0000. (APRIANDO/B-6)