PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jakaria Ansani terdakwa tindak pidana pencurian sebuah telepon genggam yang tertinggal di dashboard motor dituntut 1 tahun penjara pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHPidana," Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana informasi terhimpun, Selasa, 19 Juli 2022

Dalam dakwaan jaksa, perkara ini bermula pada 22 April 2022 Jakaria berangkat dari rumahnya di Jalan Darmosugondo ke tempat bekerja. 

Pukul 19.30 Wib terdakwa kembali ke tempat kerja dan sesampainya di Lokasi parkir saat menyusun dan merapikan sepeda motor yang diparkir pemiliknya di tempat tersebut, ia melihat ada sebuah Handphone yang tertingal di Dashboard sepeda motor.

Handphone tersebut kemudian diambil dan disimpan dalam tas. Tidak beberapa lama kemudian seorang laki-laki dan perempuan kemudian datang mengambil sepeda motor membayar uang parkir mereka langsung pergi. 

Namun sekitar 20 menit kemudian mereka kembali datang dan berta nya kepada terdakwa apakah ada melihat HP miliknya yang ada di Kantong (dashboard) sepeda motornya saat di parkir yang dijawab Jakaria tidak ada.

Saat pulang kerja Jakaria membuang kartu perdana dari HP tersebut dan kemudian memasukan kartu perdana miliknya dan digunakan seperti milik terdakwa sendiri. 

--page

Keesokan harinya, 23 April 2022 saat sedang melakukan aktivitas parkir datang beberapa anggota dari Kepolisian menanyakan tentang HP yang hilang dan akhirnya terdakwa jujur dan mengakui semuanya bahwa terdakwa yang telah mengambil HP tersebut. Ia kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Pahandut untuk proses selanjutnya. Akibat dari perbuatannya korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.900.000. (APRIANDO/B-6)