BORNEONEWS, Palangka Raya – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI mengingatkan pemerintah daerah untuk melakukan pengadaan barang dan jasa dengan produk dalam negeri.
Arahan tersebut disampaikan oleh Kepala Sub Direktorat Perindustrian dan Perdagangan, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Nyimas Dwi Koryati saat rapat virtual bersama tim P3DN se-Indonesia.
“Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, agar Pemerintah Pusat sampai Pemerintah Daerah untuk meningkatkan produk dalam Negeri di dalam pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di daerah maupun di pusat,” sebut dia seperti dikutip dari MMC Kalteng, Selasa 19 Juli 2022.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diminta untuk menyelesaikan beberapa kewajiban antara lain menayangkan produk-produk lokal dalam katalog elektronik lokal dan pemanfaatan belanja melalui toko daring.
Semua itu berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tanggal 30 Maret 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.
--page
Kemudian Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani Mendagri dan Kepala LKPP Nomor 027/1022/SJ dan Nomor 1 Tahun 2022 tanggal 25 Februari 2022 tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Rapat tersebut juga dihadiri Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan (Ekoubang), Yuas Elko serta Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Kalteng Suharno. (HERMAWAN DP/B-5)









