BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sebanyak empat terdakwa dalam kasus pencurian dengan pemberatan, yakni mencuri buah sawit di kebun milik PT. BBumitama Gunajaya Abadi (BGA), dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, dalam sidang virtual pada, Selasa, 19 Juli 2022.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Gede Putu Saptawan, didampingi Hakim Anggota Heru Karyono dan Erick Ignatius Christoffel, disampaikan bahwa I Arifin, bersama dengan terdakwa II Jefri Sukisno, terdakwa III Rendi Purnomo dan terdakwa IV Imran, telah terbukti secara sah, melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Hal yang memberatkan pada masing - masing terdakwa ini, dikarenakan mereka adalah pekerja di perusahaan tersebut," ujarnya.
Adapun hal yang meringankan, mereka mengaku baru pertama kali dan menyelisihi perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi lagi.
"Jadi, masing - masing dari terdakwa dijatuhi hukuman sama denhan tuntutan JPU yaitu, penjara selama satu tahun dipotong selama masa tahanan," ungkapnya.
--page
Atas putusan tersebut, para terdakwa menerimanya.
Diketahui, bahwa para terdakwa ini melakukan pencurian di di Kebun PT.Bumitama Gunajaya Abadi Blok E47 Divisi I STRE, Kelurahan Kotawaringin Hilir, Kecamatan Kotawaringin Lama, pada 27 Maret 2022.
Dalam aksinya, saat mereka mengangkut 126 janjang buah sawit, dengan berat 1.890 Kg, Rp.6.615.000,- untuk dijual ke tengkulak, tetapi para terdakwa diketahui oleh pihak keamanan. (DANANG/B-5)









