BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seolah tidak menyesal, seorang Residivis atau mantan narapidana kasus Narkotika bernama Mochamad Taufik Hidayat, kembali diadili dalam kasus yang sama, di meja hijau Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 19 Juli 2022.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Gede Putu Saptawan, didampingi Hakim Anggota Heru Karyono dan Erick Ignatius Christoffel, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana Narkotika, melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Terdakwa, divonis hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar 4 miliar rupiah, subsider 3 bulan penjara. Serta, dengan ketentuan lamanya pidana penjara itu akan dikurangi sepenuhnya dengan waktu selama terdakwa ditangkap dan ditahan di Rutan.
"Hal yang memberatkan, karena Terdakwa pernah dihukum," ujarnya.
Selanjutnya, menyatakan barang bukti berupa, satu paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat berat bersih 100 gram, dirampas untuk dimusnahkan.
--page
Kemudian, uang tunai sebesar Rp.700 ribu, handphone merk Samsung warna putih, satu unit sepeda motor merk yamaha N-Max warna hitam Nopol KH 4436 WP, dirampas untuk Negara.
"Terdakwa diminta untuk mayar biaya perkara sebesar Rp.5000," ungkapnya.
Disebutkannya, bahwa putusan tersebut sama dengan tuntutan JPU, hanya ada pengurangan di Subsidernya, yaitu awalnya Subsider 6 bulan penjara menjadi 3 bulan penjara.
Atas putusan tersebut, terdakwa menerima sementara JPU pikir - pikir.
Diinformasikan, kronologis perkara tersebut berawal pada hari Kamis, 24 Februari 2022, terdakwa Mochamad Taufik Hidayat dihubungi bahwa ada barang yang akan datang dan letak. Untuk tempat akan diberi tahu oleh F (belum tertangkap / DPO).
Kemudian terdakwa dihubungi kembali oleh F untuk menjeput barang tersebut di pinggir jalan dekat lampu merah, di Jl. Kawitan dan sudah di letakkan oleh orang suruhan F. Selanjutnya terdakwa mengendarai sepeda motor menuju tempat tersebut, dan melihat ada bungkusan hitam. Lalu terdakwa mengambil dan membawa bungkusan hitam ke rumahnya.
Setelah sampai dirumah, terdakwa memeriksa barang tersebut, dan mendapati sabu dan uang tunai sebesar Rp. 700.000. Kemudian terdakwa meyimpan barang tersebut dan menunggu perintah dari F untuk di antar kepada seseorang atau pemesan.
Pada pukul 18.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh F untuk mengantar barang tersebut kepada C (belum tertangkap / DPO) yang beralamat di Palingkau, Kelurahan Baru. Kemudian Terdakwa mengendarai sepeda motor NMAX mengantar barang tersebut, dan pada saat di Jl. Edi Suwargono, terdakwa dihentikan dan diamankan oleh Satres Narkoba Kotawaringin Barat, karena sudah menjadi target operasi.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati sabu berada didalam laci sepada motor, dengan berat kotor 100,78 gram dan berat bersih seberat 100 gram. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Kotawaringin Barat, guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (DANANG/B-5)









