Ditemukannya Dokter Rica Tri Handayani di Kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Senin (11/1/2016), menguak kembali sepak terjang organisasi masyarakat Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Padahal, Gafatar di Bumi Isen Mulang (Pantang Mundur) ini telah menyatakan diri bubar jalan pada 5 Juni 2015.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gafatar Kalteng kala itu, Tasad, menyerahkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (SK DPP) Gafatar, No: 092/Kpts/DPP/IV/2015 tentang Pembubaran, Pemberhentian, dan Penonaktifan Struktur dan Kepengurusan Daerah Gafatar Kalteng kepada Kapolres Palangka Raya, AKBP Jukiman Situmorang.

Ormas Gafatar di Kalteng pun acap kali disebut-sebut sudah berganti baju menjadi Barigas Tata Usanang yang bermakna “kita sehat dan sejahtera”, yang mengaku sebagai kelompok tani. Dugaan tersebut memang cukup beralasan, sebab mereka terdiri dari eks anggota Gafatar.

Menggarap lahan

Sebelumnya, pada April 2015, anggota Gafatar Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) dikabarkan berniat menggarap lahan seluas 1.000 hektare di Kecamatan Banama Tingang. Bahkan, mereka sempat mengajak kelompok tani di Desa Tangkahen dan Desa Bawan untuk bergabung. Belum sempat beraktivitas, ormas terlarang ini sudah mendapat penolakan dari masyarakat.

Masih di Pulpis pada tahun yang sama, Kepala Sekolah SMK 2 Banama Tingang, Masimpay, disebut-sebut telah bergabung dengan Gafatar. Hal ini berdasarkan pada video yang beredar luas di kanal berbagi Youtube yang menampilkan Masimpay berorasi di hadapan ratusan anggota Gafatar. Dia berkoar bahwa Gafatar bakal memberikan 1.000 hektare lahan.

Sementara itu di Kabupaten Kapuas, pada Agustus 2015 terbit Surat Keputusan (SK) Bupati yang menyebut Gafatar masuk dalam pembentukan Pos Simpul Komando. SK tersebut menetapkan status keadaan Siaga Darurat Kebakaran Hutan, lahan dan pekarangan pada musim kemarau.

Padahal, pada Juni 2015 ormas DPD Gafatar Kalteng telah membubarkan diri. Kok bisa Gafatar Kapuas masuk dalam struktur Pos Simpul Komando melalui SK Bupati?

Ternyata Pemkab Kapuas mengaku khilaf dan tidak mengetahui jika ormas Gafatar telah dilarang. Me-ngetahui hal ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas akhirnya mencabut SK Bupati yang terlanjur diterbitkan tersebut. Lagi-lagi, Gafatar mendapat penolakan.
(B-12)