BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Nurodin, selaku peminjam Perusahaan Perseroan Komanditer CV Sangalang Makmur (SM) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan bibit sapi, dituntut selama 2 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa, 19 Juli 2022 sore.
"Menuntut, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, Pidana penda sebesar Rp 50.000.000 subsidair 3 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Katingan saat membacakan tuntutannya secara virtual.
Jaksa juga menuntut menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 29.248.691,- subsidair pidana penjara selama 6 bulan.
Nurodin dijerat dalam dakwaan subsidair, yaitu melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, dalam dakwaan, Nurodin disebut bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan HP yang saat itu masih berstatus anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan masa jabatan 2014-2019.
--page
Berawal ketika Pemerintah Kabupaten Katingan pada 2017 memperoleh pendapatan daerah dari Dana Perimbangan Pemerintah Pusat berupa Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2017.
Sebagai pelaksana pekerjaan adalah Nurodin yang menggunakan nama CV SM terlibat dalam hibah bibit sapi kepada Kelompok Tani Kecamatan Tewang Sangalang Garing, menggunakan dana Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Kabupaten Katingan.
Penyidik Kejari Katingan akhirnya menyatakan perbuatan Nurodin bersama HP telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp387.068.691. (APRIANDO/B-7)









