BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Lantaran ulahnya menganiaya dan mencabuli gadis berusia 16 tahun disebuah hotel di Kabupaten Kotawaringin Barat, lelaki berusia 34 tahun ini harus berurusan dengan hukum.
Dalam rilis kasus yang digelar di Polres Kobar, Rabu, 20 Juli 2022 aksi bejat tersangka dilakukannya disebuah kamar hotel pada 10 Juli 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.
"Kasus ini bermula saat korban mendatangi tersangka yang merupakan temannya di media sosial, namun korban kemudian diketahui tidak pulang ke rumahnya pada hari kejadian," jelas kapolres.
Bapak korban yang cemas lantaran anaknya tidak pulang ke rumah kemudian berupaya menghubungi dan mencari anaknya.
"Setelah keberadaan anaknya diketahui, bapak korban kemudian menanyakan pada anaknya tetkait apa yang terjadi. Korban kemudian mengatakan bahwa ia dipukul oleh tersangka yang merupakan kenalannya di media sosial dan kemudian dicabuli sebanyak 2 kali di sebuah hotel," jelasnya.
Mengetahui hak tersebut, bapak korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Kobar.
"Tidak lama kemudian, tersangka bisa ditangkap oleh anggota Reskrim Polres Kobar. Saat ini tersangka telah ditahan dan menjalani penyidikan," jelasnya.
--page
Saat ditanyai kapolres, tersangka mengaku sudah kenal dengan korban selama 2 tahun melalui media sosial. "Saat itu korban saya ajak untuk ketemuan," ujar tersangka.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pergantian UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 285 KUHP junto Pasal 53 dengan ancaman maksmal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. (WAHYU KRIDA/B-11)









