PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Endas Trisniwati selaku penasehat hukum terdakwa Nurodin mengatakan pihaknya sangat tidak sependapat dan keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tentu saja kami tidak sependapat, kita akan menyampaikan semua fakta-fakta yang terungkap di persidangan dalam Peldoi pada sidang berikutnya, salah satunya klien kami hanya diminta membantu pekerjaan," kata Endas didampingi Arimadia, Rabu 20 Juli 2022

Endas membantah dakwaan jaksa yang menyebutkan Nurodin selaku peminjam Perusahaan Perseroan Komanditer CV SM untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan bibit sapi. 

"Kami akan berusaha maksimal agar hak-hak klien kami terpenuhi karena berdasarkan fakta persidangan klien kami jelas-jelas hanya membantu pekerjaan," tegasnya mengulangi.

Nurodin terdakwa korupsi bibit sapi di kabupaten Katingan dituntut oleh jaksa pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Jaksa juga menuntut untuk menghukum terdakwa dengan membayar Uang Pengganti (UP) senilai Rp 29.248.691 subsidair pidana penjara selama 6 bulan.

Dalam surat dakwaan Nurodin disebut bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan HP yang saat itu anggota DPRD periode 2014-2019.

--page

Akibat perbuatan tersebut telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp 387 juta lebih. (APRIANDO/B-11)