PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Jakarta - Kebijakan Kementerian Keuangan menghapus pungutan ekspor yang berlaku hingga 31 Agustus 2022 dinilai belum bisa memberikan dampak signifikan pada petani sawit. Hal ini karena pungutan yang dihapus oleh pemerintah adalah pungutan ekspor oleh BPDPKS sebesar US$200 per ton.

Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudi, sn memperkirakan belum ada efek langsung terhadap kesejahteraan petani sawit. Sehingga kebijakan tersebut perlu ditambah masa berlakunya.

"Waktu penghapusan pungutan tersebut yang hanya berlaku sekitar satu bulan. Jadi satu bulan itu terlalu pendek, tidak akan signifikan menyelesaikan persoalan overload Stock CPO dan menaikan harga TBS, idealnya sekitar 3 bulan, mengingat ekosistem sawit terdampak cukup parah, serta dampaknya juga benar-benar dirasakan petani sawit. Saran saya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) direvisi," kata Mukhtarudin, Rabu, 20 Juli 2022.

Mukhtarudin menyebut pajak ekspor (bea keluar) sebesar US$ 288 per ton, flush out sebesar US$ 200 masih tetap berlaku hingga sekarang. Dengan kata lain, penghapusan pungutan ekspor ini hanya sekedar mengurangi sedikit beban biaya  ekspor CPO dan turunannya.

Menurutnya, pungutan ekspor yang dihapus sekitar US$ 200 per ton CPO setara dengan Rp. 3 juta per ton CPO atau Rp. 3000/kg CPO. Itu setara dengan Rp 600 per kg TBS, jika rendemen lazim 20 persen. Logikanya harga TBS naik Rp 600 per kg, misal dari Rp 1.000 per kg naik jadi Rp 1.600 per kg TBS. Sekalipun masih di bawah Harga Pokok Produksi (HPP) Rp 1.800 per kg TBS

Namun kata Politisi Golkar ini, fakta yang terjadi di lapangan hanya naik Rp 50 per kg, bahkan banyak pabrik kelapa sawit (PKS) tutup. Kondisi ini menandakan proses pengosongan tangki yang penuh 7,2 juta ton (menurut data Gapki) tidak berjalan normal.

"Ekspornya terhambat akibat masih berlakunya Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang jadi sebab sulit mencari kapal untuk ekspor, oleh karena itu untuk sementara DMO dan DPO dicabut dulu karena stock CPO kita melimpah, jika stock sudah kembali normal untuk kebutuhan nasional, berlakukan lagi DMO dan DPO, kebijakan Rem dan Gas," tuturnya.

Selain itu, Legislator dari Dapil Kalimantan Tengah ini menambahkan bisa jadi Indonesia kehilangan sebagian pembeli atau pasar CPO di luar negeri. Karena bagi industri skala besar membutuhkan sekitar 3 juta ton per bulan.

--page

"Suplay mutlak harus konsisten, kontinue dan tepat waktu pasoknya," ucapnya. Jika ini gagal, sambung Anggota Banggar DPR, dampaknya industri mereka tutup, bahkan rugi besar, pelanggan mereka kabur juga. Itulah rantai pasok global," imbuhnya.

Namun begitu, lanjut Mukhtarudin, pihaknya tetap mengapresiasi kebijakan Kemenkeu tersebut, dengan harapan diikuti dengan kebijakan lain secara simultan dan tuntas, agar dampaknya signifikan terhadap kesejahteraan petani sawit. (DANANG/B-6)