BORNEONEWS, Sampit - Peredaran narkotika golongan 1 di Kabupaten Kotawaringin Timur ternyata tidak cuma hanya jenis sabu saja, namun juga berupa tembakau ganja sintetis.
Hal itu diketahu, setalah jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotim meringkus seorang bandar narkoba jenis sabu di Jalan Delima II, Kelurahan Mentawa Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.
"Pria yang kami tangkap berinisial SS alias Osan (41), dirinya kami tangkap bersama barang bukti sabu dan narkoba diduga jenis ganja sintetis," ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba Kompol I Made Rudia, Rabu, 20 Juli 2022.
Terkait barang bukti diduga ganja tersebut, pihak kepolisian masih melakukan hasil uji ke Puslafor Surabaya. Guan memastikan apakah tembakau tersebut jenis ganja atau bukan.
Polisi menyita barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,69, 1 bungkus plastik berisi tembakau diduga ganja sintetis seberat 96,23 gram, 1 buah timbangan digital, 1 pak plastik klip, 2 buah kotak rokok, 1 buah bong, potongan sedotan, 1 pak kertas linting, dan 1 buah HP.
--page
Tertangkapnya pengedar narkotika tersebut bermula ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Delima II, sering terlihat melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Sehingga penyelidikan dilakukan oleh jajaran Satreskoba Polres Kotim. Hingga dapat menangkap tersangka yang saat itu sedang rebahan di atas kasur kamar rumahnya.
Polisi langsung melakukan penggeledahan, dan menemukan 1 paket sabu di dalam kotak rokok, dan 1 bungkus diduga ganja di dalam lemari kamar rumahnya.
"Setelah mendapatkan barang bukti tersebut, pria itu langsung kami bawa ke Polres Kotim. Guna pengembangan lebih lanjut, terutama terkait jaringannya," terangnya.
--page
Sementara pasal yang disangkakan terhadap pria tersebut yakni, Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)









