PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng mengeluarkan beberapa kebijakan untuk menekan tren kenaikan kasus Covid-19 terutama di lingkup ASN Pemprov.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam surat edaran yang ditujukan untuk kepala perangkat daerah lingkup Pemprov Kalteng tertanggal 19 Juli 2022.

“Tren kasus konfirmasi Covid-19 akhir-akhir ini menunjukan peningkatan secara signifikan. Untuk itu diperlukan langkah pencegahan dan pengendalian Covid-19 di lingkup Pemprov Kalteng,” sebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Nuryakin dalam edarannya.

Terdapat beberapa poin utama dalam edaran tersebut mulai dari menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kerja masing-masing.

Kemudian melarang ASN/karyawan dengan keluhan demam, batuk atau pilek masuk kantor. Mereka diminta untuk work from home (WFH) selama masih memiliki gejala tersebut.

--page

Setelah itu, atasan langsung ASN/karyawan yang bersangkutan, bertanggung jawab memastikan stafnya dengan gejala demam, batuk atau pilek tidak masuk kantor/ruang kerja.

Poin terakhir bagi ASN/ karyawan dan keluarga inti yang mengalami demam, batuk atau pilek, agar melaksanakan swab RDT Antigen secara gratis di Gedung Regional Maintenance Center (RMC) Dinas Kesehatan Kalteng.

Gedung RMC tersebut beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, samping rumah betang Mandala Wisata, Palangka Raya. (HERMAWAN DP/B-5)