BORNEONEWS, Palangka Raya – Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng), Nuryakin menyampaikan kedepan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dipastikan mendorong kemandirian daerah.
Hal itu juga didorong dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Kebijakan pemerintah melalui PP Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah memberikan peluang besar bagi Pemerintah Daerah tentang pajak dan retribusi daerah,” sebut dia seperti dikutip dari laman resmi Setda Kalteng.
Harapannya hubungan keuangan tersebut dapat memberikan kepastian dan harmonisasi dengan peraturan di daerah. Kemudian adanya opsi dana bagi hasil dinilai memberikan angin segar.
“Adanya opsi penambahan dana bagi hasil jenis lainnya termasuk terkait dana bagi hasil perkebunan kelapa sawit, hal ini tentu merupakan kabar baik bagi Provinsi Kalteng sebagai salah satu daerah penghasil kelapa sawit di Indonesia,” ungkap Sekda.
--page
Nuryakin menyampaikan ke depannya, pola transfer ke daerah berbasis kinerja diharapkan dapat mengurangi ketimpangan dan mendorong perbaikan kualitas belanja daerah dan dana desa.
Di samping itu, peningkatan kualitas belanja daerah yang di antaranya memastikan ke seluruh instrumen pengaturan belanja yang bertujuan untuk memfungsikan alokasi APBD berjalan optimal untuk pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. (HERMAWAN DP/B-5)









