BORNEONEWS, Tamiang Layang - Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur bersama satuan tugas pemburu daftar pencarian orang atau DPO, berhasil menangkap DPO berinisial AM yang kabur dari Rutan Kelas IIB Tamiang Layang sejak tahun 2018.
"Dia diamankan di depan Masjid Sabilal Mujahidin Ampah, tadi malam sekitar pukul 20.00 WIB," ungkap Kapolsek Dusun Tengah Ipda Supriyadi, Kamis, 21 Juli 2022.
Dia menuturkan, sebelum menangkap narapidana kasus pencurian tersebut, tim lapangan Reskrim Polsek Dusun Tengah yang telah mengantongi surat pencarian narapidana kabur telah mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan berada di wilayah hukum polsek setempat.
"Sudah beberapa hari tim unit reskrim melakukan pengintaian, narapidana ini liar dan dia sangat berhati-hati jika keluar rumah, sehingga anggota harus ekstra dan ulet melakukan penyelidikan keberadaannya," jelas Kapolsek.
Setelah diamankan AM langsung diserahkan ke Tim Satgas Rutan Tamiang Layang. Dihubungi terpisah, Kepala Pengamanan Rutan Tamiang Layang Ade Irawan menjelaskan, AM berhasil ditangkap berkat dukungan dan sinergitas dengan jajaran Polres Barito Timur khususnya Polsek Dusun Tengah.
--page
Dia menjelaskan, AM merupakan narapidana kasus pencurian yang divonis 1,5 tahun penjara dan kabur bersama dua rekannya yang lain pada tahun 2018.
"Pada saat kabur bersama dua rekannya, AM baru menjalani masa hukuman selama 6 bulan. Kedua rekan AM sudah tertangkap lebih dahulu tahun 2018," kata Ade. (BOLE MALO/B-7)









