SURAT izin perceraian yang dikeluarkan oleh Bupati Katingan atas permintaan Madnur, PNS di lingkungan Pemkab Katingan, Kalimantan Tenngah,  kini digugat. Pasalnya, Gusti Wahyuni, istri yang diceraikan tak pernah dipanggil dan ditanyai sampai surat tersebut terbit.

"Saya gugat karena proses keluarnya surat tersebut tidak memenuhi syarat. Seharusnya saya sebagai istri dipanggil untuk dimintai keterangan tapi faktanya tak pernah," katanya seusai sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya, Kamis (14/1/2016).

Honorer di SMKN 2 Katingan Hilir Kabupaten Katingan ini menjelaskan, yang dia perjuangkan adalah hak dia sebagai seorang istri dan ibu. Pasalnya, akibat surat tersebut yang dimohonkan suaminya secara sepihak, anak-anaknya menjadi terlantar.

Gusti menuturkan, dalam usahanya itu dia berjuang sendiri. Karena tidak memiliki latar belakang hukum jadi untuk membuat dan menyusun gugatan dia belajar dari internet.

Dia pun menyatakan, pemahamannya terkait putusan Bupati Katingan itu yang menurut dia tidak prosedural juga didapat dari berselancar di dunia maya. "Saya belajar semua di internet mas," katanya sambil menyusun berkas gugatan.

Ibu muda yang memiliki bayi berusia 10 bulan ini mengatakan, semenjak diceraikan, anak-anaknya tak pernah lagi diberi nafkah oleh suaminya yang bernama  Madnur.  Atas dasar itu dia juga melaporkan suaminya ke Polres Katingan dengan dugaan penelantaran anak.  (ca/*)