PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 8 bulan kepada Kamilliah, Masnah, Masitah dan Masmurah. Para Terdakwa tersebut merupakan komplotan pencuri di beberapa Toko dan Swalayan pada wilayah kota Palangka Raya.

"Mengadili menyatakan para terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum," Kata Majelis Hakim yang diketuai oleh Dony Hardiyanto pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 21 Juli 2022

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut keempat terdakwa dihukum 1 tahun penjara. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara bermula pada 26 Maret 2022. Para terdakwa berangkat dari kota Banjarmasin Kalimantan Selatan menuju kota Palangka Raya.

Saat sampai, para terdakwa meminta sopir mobil untuk pergi ke Jalan Temanggung Tilung menuju Toko Serba 35 Ribu untuk mengambil barang berupa pakaian. Mereka bergerak kembali ke dua buah toko yakni Toko Serba Murah, dan Sendy’s.

Selesai mengambil barang di 3 buah toko tersebut selanjutnya para terdakwa langsung menuju penginapan di salah satu hotel Kota Palangka Raya.

Pada 27 Maret 2022, para terdakwa berangkat dari tempat para terdakwa menginap menuju ke Jalan seth Adji dengan menggunakan 2 (dua) buah sepeda motor yang disewa dari Resepsionis Hotel menuju toko Megatop dan Big Mart.

--page

Namun saat berhasil mengambil barang-barang tersebut ketika keluar dari toko karyawan di toko tersebut menyadari tindak pidana pencurian yang telah para terdakwa lakukan, dan diamankan ke Polsek Pahandut. (APRIANDO/B-6)