KOMISI Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur bersama aparat Kepolisian Resort Kotim, Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) setempat. Cek ulang kotak suara guna mengecek kelengkapan surat suara dan alat kelengkapan lain yang akan digunakan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah pada 27 Januari mendatang.
“Pengecekan ini untuk memastikan kondisi kertas suara dan alat kelengkapan TPS. Insya Allah pengecekan ini berlangsung dua hari dan sesuai dengan tahapan yang ditentukan,” kata Sekretaris KPU Kotim, Najmi Fuadi, Kamis (14/1/2016).
Pengecekan surat suara dan alat kelengkapan TPS itu disaksikan oleh Sekretaris KPU Kotim, Najmi Fuadi, Kapolres kotim, AKBP Hendra Wirawan, dan Ketua Panwas Kotim M Tohari.
Semua kotak suara yang dibuka tersebut adalah yang sempat didistribusikan hingga ke tingkat kecamatan beberapa waktu lalu bersamaan dengan distribusi kotak suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim 9 Desember lalu.
Diundur
Namun karena pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur diundur sehingga kotak suara itu ditarik kembali dan tersimpan rapi di Gedung Indor kawasan Stadion 29 Nopember Sampit. Pembongkaran kembali kertas suara itu untuk mamastikan semua surat suara itu apakah masih dalam kondisi baik atau rusak. Najmi mengungkapkan, dari pengecekan awal itu, dipastikan ada yang mengalami kekurangan yakni segel. Sehingga KPU Kotim akan meminta tambahan segel ke KPU Provinsi Kalteng
“Kemungkinan tambahan hanya berupa segel yang kurang, dan surat suara masih menggunakan surat suara yang ada walaupun bertuliskan surat suara tahun 2015. Tapi itu tetap bagian dari proses 2016,” kata Najmi.
Jumlah kertas suara juga tidak berupah, tetap mengacu pada jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada pemiliha bupati dan wakil Bupati 9 Desember lalu.
“Jumlah kertas suara 351.553 lembar ditambah 25% cadangan. Distribusikan Insya Allah dilaksanakan pada H-3 pilgub 27 Januari nanti,” jelas najmi.
Kapolres Kotim, AKBP Hendra Wirawan mengatakan, penjagaan kotak suara tetap akan dilakukan secara ketat sejak 10 Desember lalu pascadikembalikan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ke kabupaten.
“Kami saksikan pembongkaran ini sesuai instruksi KPU provinsi, untuk mengecek ulang kekurangan-kekurangan yang mungkin dilengkapi seperti segel.
(FI/B-7)


