TIGA orang sopir truk, Wahyudi, Bambang, dan M Yosua harus mendekam di penjara akibat ulah mereka yang nekat menggelapkan tanah urug milik PT Sempaga Raya. Ketiga tersangka tersebut ditangkap pada Rabu (13/1/2016) setelah sejumlah staf melaporkan penggelapan tersebut ke Mapolres Kotim.

“Tiga pelaku sudah kami tangkap, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan, guna mencari tahu apakah ada pelaku lainnya yang melakukan hal sama,” ujar Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan melalui Kasat Reskrim M Ali Akbar di Mapolres Kotim, kemarin.

Ia mengatakan, penggelapan tersebut terjadi saat PT Sempaga Raya membeli tanah urug kepada mereka, dan meminta untuk diantarkan ke Desa Lubuk Ranggan, guna mempercepat pembuatan jalan. Korban membeli tanah tersebut dengan harga Rp250 per rit.

Awalnya mereka mengantar tanah urug tersebut ke desa yang sudah di tetapkan oleh PT Sempaga Raya. Namun setelah itu, korban mendapatkan laporan dari pekerja proyek bahwa mereka tidak mendapatkan pasokan tanah uruk lagi.

Dilaporkan

Mendapat laporan tersebut, pihak perusahaan langsung melakukan penelusuran dengan mengontrol para sopir yang mengantarkan tanah itu. Setelah bertemu, ternyata para pelaku menjual tanah urug milik korban ke tempat lain, yakni di Desa Paring.

Mengetahui hal tersebut, PT Sempaga Raya langsung melaporkan kasus itu ke polisi. Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Polisi langsung melacak keberadaan tiga orang tersebut, dan berhasil menangkap mereka bertiga.

“Para pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya, namun setelah di jelaskan, dan dan ditunjukkan bukti-bukti oleh korban. Mereka tidak bisa mengelak serta pasrah dengan apa yang sudah mereka buat,” ungkap Ali.
Atas perbuatan ketiga pelaku, polisi menjerat mereka dengan Pasal 372 junto Pasal 55 ayat 1 tentang penggelapan. Dengan ancaman lima tahun penjara.
(MH/B-7)