PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Palangka Raya siap menerima aduan masyarakat terkait adanya usaha yang bersifat menggangu.

Kepala Dinas DPM-PTSP Kota Palangka Raya, Achmad Fordiansyah mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan izin usaha yang dimiliki, serta retribusi dan izin lainnya ketika ada menerima laporan dan aduan masyarakat terkait itu.

"Masyarakat bisa melaporkan usaha yang sifatnya mengganggu, nantinya bersama dinas terkait lainnya serta tim penegakan Perda akan mendatangi untuk mengecek legalitas dari usaha tersebut," katanya, Kamis, 21 Juli 2022.

Dia menyebut selama usaha yang dilakukan tidak mengganggu masyarakat sekitar semua bisa dilakukan. Namun, hal itu tentunya dengan kriteria dan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi dari pelaku usaha tersebut.

"Usaha bisa dilakukan dimana saja, salah satunya perumahan, namun dengan catatan tidak menggangu lingkungan. misalnya memiliki halaman yang luas, aktifitasnya tidak menggangu masyarakat, itu bisa dilakukan," ucapnya.

Terlepas dari itu, ia meminta kepada masyarakat yang ingin membuka usaha hendaknya bisa memperhatikan poin-poin penting pendukung, seperti izin usaha, syarat-syarat ketentuan dalam membuka usaha yang harus dipenuhi.

--page

"Kita siap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terlebih terkait izin usaha yang dimiliki, selain itu juga kami bersama instansi terkait lainnya siap menindaklanjuti semua laporan, dengan catatan laporan itu akurat dan bisa kita terima," tukasnya. (DONNY D)