BORNEONEWS, Kasongan - Dua personel Polres Katingan dipecat atau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat /PTDH.
Hal ini terungkap saat pihak Polres Katingan menggelar upacara PTDH di halaman Mapolres Katingan, Kamis, 21 Juli 2022.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo memimpin upacara PTDH ini.
Pada amanatnya, Kapolres Katingan AKBP Sonny menyampaikan, dilakukan upacara PTDH ini dalam rangka menindak lanjuti Surat Keputusan Kapolda Kalteng Nomor KEP/254/VII/2022 dan Surat Keputusan Kapolda Kalteng Nomor KEP/255/VII/2022 tanggal 11 Juli 2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua personel Polres Katingan.
"Tentunya PTDH ini telah melalui proses cukup panjang, mulai dengan sidang kode etik profesi Polri hingga keputusan PTDH. Karena yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran kode etik Polri," ucapnya.
AKBP Sonny juga menymapaikan upacara PTDH ini suatu peristiwa sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi.
--page
Pasalnya seandainya masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus sebagai aparat penegak hukum yang menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat dan keluarga.
"Tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH. Tapi hal ini mesti dilakukan sebagai komitmen Polri dalam menengakkan kedisiplinan personel Polri," ujarnya.
Kapolres juga menuturkan agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua personel untuk tidak melakukan pelangaran hukum, pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri yang mengakibatkan kerugian diri sendiri maupun keluarga. (ABDUL GOFUR/B-5)









